Nama: Nur Khalis
NIM: 12001314
Kelas: 4H/PAI
Makul: Magang 1
PERANGKAT PEMBELAJARAN
Dari
beberapa referensi yang sudah saya amati bahwasanya pembelajaran merupakan sarana yang dapat memberikan Kemudahan
guru dalam melaksanakan praktik pembelajaran di kelas. Selain itu dalam
perangkat pembelajaran terdapat strategi untuk belajar Dan mengajar. Perangkat
pembelajaran yang baik adalah yang Direncanakan dengan seksama. Perangkat
pembelajaran yang Dikembangkan dalam penelitian ini adalah perangkat
pembelajaran dengan Pendekatan pembelajaran tematik integrat pendekatan
pembelajaran tematik integratif. Nah, Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dalam
kurikulum 2013 diatur dalam Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013. Standar
kompetensi lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan
sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian
pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiyaan. Standar Kompetensi
Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang
diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar
Isi
Standar
isi merupakan kriteria mengenai ruang lingkup materi dan Tingkat kompetensi
peserta didik untuk mencapai kompetensi lulusan Pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. Standar isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan
Nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, Dan
keterampilan. Oleh karena itu, standar isi dikembangkan untuk Menentukan
kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai Dengan kompetensi
lulusan yang dirumuskan pada standar kompetensi Lulusan, yakni sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
Standar
Proses
Standar
proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan Pembelajaran pada satuan
pendidikan dasar dan satuan pendidikan Dasar menengah untuk mencapai kompetensi
lulusan.
Standar
Penilaian
Standar
penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, Tujuan, manfaat,
prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen Penilaian hasil belajar peserta
didik yang digunakan sebagai dasar Dalam penilaian hasil belajar peserta didik
pada pendidikan dasar dan Pendidikan menengah.
Kompetensi
inti pada K-13 merupakan tingkat kemampuan Untuk mencapai standar kompetensi
lulusan yang harus di miliki Peserta didik pada setiap tingkat kelas. Pada ayat
1 dijelaskan bahwa Kompetensi terdiri dari kompetensi sikap spiritual, sikap
sosial, Pengetahuan, dan keterampilan. Kompetensi inti bukan hanya untuk diajarkan,
melainkan untuk Dibentuk melalui pembelajaran berbagai kompetensi dasar dari Sejumlah
mata pelajaran yang relevan.
Kompetensi
dasar pada K-13 berisi kemampuan dan materi Pembelajaran untuk suatu mata
pelajaran pada masing-masing satuan Pendidikan yang mengacu pada kompetensi
inti. Dalam buku Maulana Arafat kompetensi menurut Sanjaya ialah Perpaduan dari
pengetahuan, keterampilan, nilai, dam sikap yang Direfleksi dalam kebiasaan
berpikir dan bertindak. Sedangkan Kompetensi dasar merupakan kemampuan minimal
yang harus dicapai Peserta didik dalam penguasaan materi pelajaran yang di
berikan Dalam kelas pada jenjang pendidikan tertentu. Selain itu Chamsiatin Menyatakn
bahwa kompetensi dasar ialah sejumlah kemampuan yang Harus dimiliki peserta
didik dalam mata pelajaran tertentu. Dari berbagai uraian di atas dapat kita
tarik kesimpulan bahwa Kompetensi dasar merupakan tuntutan dari kompetensi inti
yang harus Dikembangkan peserta didik dalam pembelajaran, baik dalam sosial, Pengetahuan,
dan keterampilan.
Indicator
pencapaian kompetensi merupakan pengukur sikap Peserta didik melalui observasi
untuk menunjukkan ketercapain Kompetensi dasar. Indicator pencapaian
dikembangkan berdasarkan Pada kompetensi dasar dengan menggunakan kata kerja operasional
(KKO).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar